Unsur unsur negara:
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
*Yang termasuk unsur konstitutif yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Wajib ada.
*Sedangkan yang termasuk unsur deklaratif (Tambahan) adalah pengakuan dari negara lain.
Q : Mengapa dalam unsur negara harus ada pengakuan negara lain?
A : Karena negara untuk melakukan kerjasama dengan negara lain. Sehingga suatu negara bisa menjalin hubungan yang baik dengan negara yang lain dan tercapainya tujuan bersama.
0 komentar: