Hak istimewah atau hak octroi, isinya:
- Hak untuk menguasai perdagangan
- Hak untuk mencetak uang sendiri
- Hak sebagai wakil kerajaan belanda di indonesia
- Hak untuk mengadakan perang
- Hak untuk menarik pajak
- Hak untuk menjalankan kehakiman
Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
View all posts by: BT9
0 komentar: